follower

Senin, 10 April 2017

Etika dan Profesionalisme tugas 2

1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Jawab

1. - cyberlaw
 Berdasarkan artikel yang saya baca adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet.  Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace  was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak sepertiruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.

-          Computer act Malaysia
Computer act Malaysia merupakan undang – undang yang mengatur tindak kejahatan cyber atau cyber crime, jika cyberlaw merupakan sebuah hukum yang mengatur kejahatan pada komputer (cyber) maka, computer act merupakan aturan – aturan yang dituliskan sehingga menjadi pedoman dalam penghukuman pelaku kejahatan cyber.

-          Council of Europe Convention on Cyber crime
Berbeda dengan cyberlaw dan computer act Malaysia, Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.

2.  Adapun ruang lingkup hak cipta menurut uu no 19 adalah
a. Ciptaan yang diberi hak cipta:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Adapun langkah-langkah dalam pendaftaran hak cipta sebagai berikut:
• Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap empat
• Surat permohonan pendaftaran
• Bukti prioritas asli
• Bukti biaya permohonan paten
• Pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan selaku kuasa. Surat peralihan hak, apabila   permohonan diajukan oleh pihak ain yang bukan penemu. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar masing-masing ragkap 3.
• Terdapat syarat dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak seperti diketik dikertas HVS, setiap lembar deskripsi, klaim, dan gambar diberi nomor urut angka   arab dan lain-lainnya.
• Permohonan pemeriksaan substantive diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.  2.000.000-, .

3.  Setelah saya melakukan penganalisaan berdasrkan beberapa artikel, saya mendapati bahwa UU no 36, memilikki 64 pasal dan 19 bab, dimana pertama kali di undangkan pada tahun 1999 dan ditanda tangani oleh presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan menteri sekretaris negara Muladi. Pada UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat.
Menurut saya keterbatasan dari UU telekomunikasi terletak pada peran telekomunikasi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sehingga tidak mungkin untuk dilakukan pemantauan terhadap semua pihak dikarenakan jika pemerintah melakukan hal tersebut akan tersangkut pada pelanggaran privasi.

4. Salah satu hal yang melatarbelakangi pemberlakuan UU ITE di Indonesia yaitu hampir semua bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, klining dan kartu pembayaran di Indonesia semakin cepat perkembangnya. UU ITE mengatur perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, lebih lanjut dalam  UU ini pun diatur pula hukuman bagi keajahatan melalui internet. UU ITE memfasilitasi para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah dipengadilan. Pokok pikiran UU ITE terdiri dari pasal 8 hingga pasal 21.
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Kaitan peraturan ITE dalam dunia perbankan yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik, seperti transaksi keuangan melalui ponsel, dari mulai saat memasukan password melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju kepastian hukum ini diperlukan oleh pihak – pihak yang terkait didalamnya mulai dari operator selular, penyedia service layanan transaksi, bank dimana nasabah menyimpan uang sampai bank tujuan nasabah bertransaksi (jika beda bank). Harus ada kepastian hukum atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan secara online. Hal ini tidak terlepas dari ciri khas perbankan yang “high regulated” artinya aktivitas perbankan memiliki tingkat pengawasan dan pengaturan yang ketat.


http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://ayayuitem.blogspot.co.id/2013/04/makalah-council-of-europe-convention-on.html
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/80/
http://diaharea.blogspot.co.id/2014/04/prosedur-pendaftaran-hak-paten.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi
http://ruwana.blogspot.co.id/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html

http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-ite-dan.html

lihat