1.
Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe
convention on cyber crime
2.
Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran
HAKI
3.
Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU
telekomuikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4.
Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang
informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan
Bank Indonesia tentang internet banking)
Jawab
1.
- cyberlaw
Berdasarkan artikel yang saya baca adalah
hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan
teknologi internet. Cyber Law merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin
Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk
pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah
(science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual hallucination that felt and
looked like a physical space but actually was a computer-generated construct
representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual
yang terasa dan tampak sepertiruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang
dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.
-
Computer
act Malaysia
Computer
act Malaysia merupakan undang – undang yang mengatur tindak kejahatan cyber
atau cyber crime, jika cyberlaw merupakan sebuah hukum yang mengatur kejahatan
pada komputer (cyber) maka, computer act merupakan aturan – aturan yang
dituliskan sehingga menjadi pedoman dalam penghukuman pelaku kejahatan cyber.
-
Council
of Europe Convention on Cyber crime
Berbeda
dengan cyberlaw dan computer act Malaysia, Council of Europe Convention on Cyber
crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi
manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan
kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam
organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi
cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
2.
Adapun ruang lingkup hak cipta menurut
uu no 19 adalah
a.
Ciptaan yang diberi hak cipta:
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta,
Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan.
b.
Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai
Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal -
Hal Berikut :
1.
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2.
Peraturan perundang-undangan
3.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4.
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Adapun
langkah-langkah dalam pendaftaran hak cipta sebagai berikut:
•
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap empat
•
Surat permohonan pendaftaran
•
Bukti prioritas asli
•
Bukti biaya permohonan paten
•
Pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa, apabila permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan selaku kuasa. Surat peralihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak
ain yang bukan penemu. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar masing-masing
ragkap 3.
•
Terdapat syarat dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak seperti diketik
dikertas HVS, setiap lembar deskripsi, klaim, dan gambar diberi nomor urut
angka arab dan lain-lainnya.
•
Permohonan pemeriksaan substantive diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp. 2.000.000-, .
3.
Setelah saya melakukan penganalisaan
berdasrkan beberapa artikel, saya mendapati bahwa UU no 36, memilikki 64 pasal
dan 19 bab, dimana pertama kali di undangkan pada tahun 1999 dan ditanda
tangani oleh presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan menteri
sekretaris negara Muladi. Pada UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara
telekomunikasi meliputi:
Penyeienggaraan
jaringan telekomunikasi
Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi
Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus
Sesuai
yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa
telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan
negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan
secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta
masyarakat.
Menurut
saya keterbatasan dari UU telekomunikasi terletak pada peran telekomunikasi
yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sehingga tidak mungkin untuk
dilakukan pemantauan terhadap semua pihak dikarenakan jika pemerintah melakukan
hal tersebut akan tersangkut pada pelanggaran privasi.
4.
Salah satu hal yang melatarbelakangi pemberlakuan UU ITE di Indonesia yaitu
hampir semua bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional
transaksi RTGS, klining dan kartu pembayaran di Indonesia semakin cepat perkembangnya.
UU ITE mengatur perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, lebih lanjut dalam UU ini pun
diatur pula hukuman bagi keajahatan melalui internet. UU ITE memfasilitasi para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian
hukum dan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah dipengadilan. Pokok pikiran UU ITE terdiri dari pasal 8 hingga pasal
21.
-
Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal
9 Bentuk Tertulis
-
Pasal 10 Tanda tangan
-
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
-
Pasal 12 Catatan Elektronik
-
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI
ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
-
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
-
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
-
Pasal 16 Syarat Transaksi
-
Pasal 17 Kesalahan Transkasi
-
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
-
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
-
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
-
Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Kaitan
peraturan ITE dalam dunia perbankan yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan
implikasinya pada saat transaksi elektronik, seperti transaksi keuangan melalui
ponsel, dari mulai saat memasukan password melakukan transaksi keuangan, sampai
bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju kepastian hukum ini
diperlukan oleh pihak – pihak yang terkait didalamnya mulai dari operator
selular, penyedia service layanan transaksi, bank dimana nasabah menyimpan uang
sampai bank tujuan nasabah bertransaksi (jika beda bank). Harus ada kepastian
hukum atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan secara online. Hal ini
tidak terlepas dari ciri khas perbankan yang “high regulated” artinya aktivitas
perbankan memiliki tingkat pengawasan dan pengaturan yang ketat.
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://ayayuitem.blogspot.co.id/2013/04/makalah-council-of-europe-convention-on.html
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/80/
http://diaharea.blogspot.co.id/2014/04/prosedur-pendaftaran-hak-paten.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi
http://ruwana.blogspot.co.id/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-ite-dan.html